“Oil trading/transaction” bukan barang baru tapi sangat rumit mit...

Tags


Banyak yang sering bertanya tanyi tentang oil trading yang sebenernya kartel-kartel dalam oil trading yang secara perdagangan mendapatkan komisinya itu legal.

:( “Iya legal Pakdhe, karena legalitas itu kan atas dasar kesepakatan”.
:D “Betul Thole. Makanya bermain disini bisa masuk ranah etika yang nilainya berbeda-beda. Untung berapa yg diperbolehkan”.
Jual beli minyak di dunia ini bukan seperti membeli “lombok abang” di Pasar mBeringharjo !. Tapi kalau anda paksakan mencari di internet (googling atau toko buku) saya jamin anda malah masuk ke perangkan “the Joker Broker !”. Dunia dagang abal-abal … apus-apusan.

Berbagi dan sharing pengetahuan saja.

Saya pernah mendapatkan order untuk membeli minyak mentah dari seseorang, kemudian saya mencoba menghubungi orang lain yang juga pernah berbicara dengan saya kalau saja ada yang membutuhkan minyak untuk menghubunginya (dia ini “supplier” atau lebih tepatnya mengaku “seller“) … bisa “crude-oil”, bisa juga “refined product” (wektu itu hanya ada D2 – Diesel yang ditawarkan). Kebetulan yang ditawarkan produk dari Negeri Tim-Teng … blaik ternyata produk dari Tim-teng juga ngga mudah menjualnya …. apalagi ketika ada embargo !.

Akhirnya aku sedikit belajar soal oil trading ini.
Dalam oil trading-transaction ini memang secara legal dalam perdagangannya ada bagian-bagian yang diperuntukkan bagi BROKER ! aku lupa prosentasenya kalau ga salah 2-4% dari total transaksi. Angka ini kalau ga salah berbeda antara “crude-oil” dengan “refined product” juga jumlah transaksi minimumnya. Nah, yang jadi permasalahan adalah siapa yang menjadi broker ini. Lah tentusaja disinilah terjadi “perang” tingkat tinggi. Bayangkan saja kalau ada seseorang yang memperjuangkan 2% dari perdagangan minyak jutaan barrel apa ngga “glek-glek nyem-nyem” tuh. Sekali saja aku dapet transaksi maka aku bisa pensiun dini atau leha-leha dalam dua tahun !.
Setelah saya mencoba menelusuri ternyata yang bertanya ke saya untuk membeli juga bukan “real buyer“, tetapi hanya broker !!!. Dan saya diingatkan oleh kawan saya yang mengaku seller ini bahwa dalam dunia jual beli kita akan menemukan banyak orang dan mereka yang mengaku pembeli itu ternyata 95% dari mereka itu hanyalah BROKER !! sedangkan yang kita cari adalah REAL BUYER !!
Sayapun ngga bisa membayangkan ada berapa lapis “broker” dalam satu transaksi ini. Semua mendapatkan bagian dari nilai transaksi yang jutaan dollar dan duik ini secara hukum internasional adalah LEGAL !!! bukan hasil kriminal, juga bukan mendapatkan uang dari money laundering yang dilaknat oleh dunia …. Dan jangan kaget semua uang transaksi dipotong pajak sesuai dengan aturan negara-negara masing-masing ! Karena supaya namaku masuk dalam dokumen kontrak pembelian maka aku harus memiliki nomer pajak (NPWP) di negara tempat transaksi itu dibuat, tentusaja aku punyanya hanya NPWP Indonesia !! :P

Bukan buatku

Namun karena tahu kerumitan yang harus dilalui dalam transaksi global ini aku malah mundur, aku mending ngga ikutan disini. Domain jual beli minyak yang jutaan barrel ini jelas bukan domain keahlian serta “mental“ku …. aku pun mundur …. tapi sudah belajar bagaimana transaksi migas itu rumitt mit !!
Nah tahukan anda bahwa

  • Penjual minyak (Crude) dari Tim-teng juga ngga mau menjual minyaknya ke Amrik !! (ini permintaan penjual (real supplier). Jadi dalam dokumen kontrak harus jelas ‘crude oil‘ ini dipakai di “refinery” mana, atau di kilang mana ?
  • Juga minyak Sakhalin (Russia) hanya mau dibeli oleh negara-negara tertentu.
  • Kalau “refined product” seperti diesel premium atau kerosene, masih relatif “lebih mudah” dalam trading dan transaksinya.
  • Refined product ini bisa dibeli juga dari SIngapore. Inilah kehebatan SIngapore yang hanya mengambil biaya kilang untuk minyak2 (crude oil) yang ngga bisa dibeli Amrik secara langsung.
  • Btw, sudah banyak kontrak jual beli minyak (crude oil) ini, transaksinya tidak dalam mata uang US$ !!!
Nah kalau pingin tahu prosedurnya yang ditawarkan ke saya wektu itu (ini versi Malaysian trade) tahun 2008 (saat ini bisa saja berubah) : –Signing draft contract (pastikan nama kita tertulis disitu kalau mau ikutan langsung !)
–Seller provides previous deal copy BL and SGS(blank important seller,buyer,vessel info)
–Buyer issues pre-advise BG
–Seller issues POP and 2% PB
–Buyer actives PB and issues BG
–Seller issues notice of vessel.



Mendingan interpretasi seismic beginian, lebih adem buatku.
 
Ada juga yang di singapore prosedurnya begini (Singapore):
PROCEDURE FOR OIL:
1.Buyer Issue LOI with Full Bank details plus BCL (Banker Capability Letter)- LOI have to be on their company’s letterhead, attention to ( +++ Nama perusahaan XXX) and LOI must include what type of oil (with specs), quantity, storage facility details and to which port.
2.Seller submit direct to producer for approval
3 Seller Issue FCO, POP and PB
4.Direct Negotiations between Seller and Buyer in Singapore for Discounts. No mandates to be around.

Wuihhh !!!! … ternyata proses jual beli ini tidak lebih komplikated dari analisa seismic dan analisa sumur eksplorasi kerjaanku tiap hari !!!! Dan skalai lagi aku pun hanya mundur dari bisnis beginian !!!
Jadi , jangan sembarangan mengatakan adanya kartel migas mengutip 2% ini sebagai kriminal ! KPK mungkin ngga mampu menguak dengan mudah ketika hal ini hanyalah sebuah kejadian wajar dalam dagang minyak di dunia yang LEGAL. Uang komisi ini legal dalam transaksi dan perdagangan global saat ini. Memang yang 2% (anda katakan 2 $/bbl mungkin dari harga 100 US$/bbl) menjadi angka bombastis ketika menyentuh nilai jutaan barrel minyak !.

:( “Iya sayang sekali kenapa pakde ngga ikutan jadi broker !”

:D “Hust ! Jangan gitu Thole !”

:( “Looh kan saya dapet uang denger ta Pakdhe !”

Komisi buat siapa ?

Ini yang menjadikan komplikasi ketika dalam perdagangannya saja ada 2-4% yg secara legal (kesepakatan para pedagang dunia) harus disisihkan untuk para BROKER. Tentu saja negara penghasil dan pengguna minyak seperti Indonesia menjadi sangat sensitif untuk membiarkan angka 2-4% ini jatuh ketangan orang lain. Makanya diperebutkan. Karena ini bukan kriminal dimata perdagangan dunia, juga bukan money laudering.
Adanya perusahaan yg mengutip inipun menjadi bulan-bulanan. Maksudte menjadi rebutan. Apakah APBN Indonesia boleh secara legal menerima uang kutipan dari “brokerage” dalam neracanya ? Masuk ke pemasukan negara ? Masuk ke Non budgeter ? Masuk kantong sendiri ? Atau masuk kantongmu atau kantong partaiku saja ?
Jadi kalau mau menghapus kartel perdagangan minyak, tentunya hapuskan dulu legalitas pekerjaan broker sebesar 2-4% sebagai “Brokerage fee !”. Mampu, kah ?


Sumber: https://rovicky.wordpress.com/2008/05/25/jual-beli-minyak/