Apakah menyimpan BBM Untuk Kebutuhan Perusahaan, Perlu Izin?
Dear Tim HO, apakah sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang kontraktor pertambangan, yang menggunakan BBM (solar)
produksi/non subsidi yang di supply oleh PT. anu (500.000 s.d 1.000.000
liter perbulan), dan memiliki tempat penampungan, namun BBM tersebut
hanya digunakan untuk keperluan operasional internal perusahaan saja
juga harus mengajukan Izin Penyimpanan BBM ke Dirjen Minerba? Dan
kebetulan di daerah operasional tersebut tidak ada Perda terkait hal
izin penyimpanan BBM. Atas jawabannya disampaikan terima kasih.
Jawaban :
Mengenai Izin Usaha Penyimpanan, dapat kita lihat ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan
Gas Bumi (“PP 36/2004”).
Pasal 1 angka 20 UU 22/2001 memberikan apa yang dimaksud dengan izin usaha:
“Izin
Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.”
Kami memahami bahwa perusahaan Saudara bermaksud untuk membeli Bahan Bakar Minyak (“BBM”) Non Subsidi dan bermaksud untuk menyimpan/menampungnya di dalam fasilitas penyimpanan milik perusahaan Saudara. Hal yang ingin Saudara
tanyakan adalah jika BBM yang akan disimpan tersebut hanya ditujukan
untuk keperluan sendiri sebagai Kontraktor Pertambangan, apakah masih
tetap diperlukan untuk mengajukan Izin Usaha Penyimpanan?
Mengenai pertanyaan ini pertama-tama dapat kita lihat ketentuan di dalam Pasal 1 angka 13 UU 22/2001 yang menyatakan:
“Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan,dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi”
Ketentuan ini kemudian dirinci atau dijelaskan lebih lanjut di dalam Pasal 12 huruf c PP36/2004 yang menyatakan:
“Kegiatan
usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan,
penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan
Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah
permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial”
Hal
yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan
“untuk tujuan komersial”. Apakah untuk penggunaan dalam menjalankan
usaha sebagai kontraktor pertambangan dapat dimaksud sebagai “tujuan komersial”. Penjelasan dari PP 36/2004 juga tidak memberikan penjelasan tersendiri mengenai definisi dari “tujuan komersial” ini.
Akan
tetapi jika kita merujuk pada pengertian izin usaha dalam Pasal 1 angka
20 UU 22/2001, dapat dilihat bahwa izin usaha digunakan untuk kegiatan
yang bertujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Ini berarti jika
kegiatan penyimpanan BBM yang dilakukan oleh perusahaan Anda tidak
bertujuan untuk memperoleh keuntungan, maka berdasarkan peraturan
tersebut, tidak diperlukan izin usaha.
Selain itu, kami juga telah
melakukan riset dan konfirmasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan riset dan
konfirmasi kami, kami mendapatkan jawaban bahwa jika BBM yang akan
disimpan hanya akan dilakukan untuk kepentingan kegiatan operasional
usaha sendiri (termasuk sebagai kontraktor pertambangan) maka tidak
diperlukan Izin Usaha Penyimpanan. Kami juga mendapatkan jawaban tentang
apakah yang dimaksud dengan “tujuan komersial”. Ketentuan yang
menyangkut “tujuan komersial” tersebut ditujukan dengan maksud agar Izin
Usaha Penyimpanan tersebut diperlukan oleh badan usaha yang melakukan
usaha menyediakan fasilitas penyimpanan untuk kepentingan pihak lain
dengan mendapatkan margin atau keuntungan dari usaha penyediaan
fasilitas penyimpanan tersebut.
Jadi dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa selama tujuan perusahaan Saudara
menyimpan BBM itu hanya untuk kepentingan sendiri dalam mendukung
kegiatan operasional sebagai kontraktor pertambangan, maka tidak
dibutuhkan Izin Usaha Penyimpanan. Namun, perlu menjadi perhatian dimana
jangan sampai nantinya fasilitas penyimpanan yang dimiliki perusahaan Saudara digunakan juga untuk menyimpan BBM milik perusahaan lain apalagi jika perusahaan Saudara juga kemudian menjual sebagian/seluruh BBM yang perusahaan Saudara
tampung itu kepada pihak lain. Karena hal demikian dalam praktiknya
sering terjadi, dan pelanggaran atas hal tersebut dapat dikenakan sanksi
pidana sebagaimana yang diatur di dalam UU 22/2001.
Sebagai
informasi, jika perusahaan Saudara melakukan kegiatan penyimpanan BBM
untuk tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka
perusahaan Saudara dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001:
Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dasar Hukum:
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan
Gas Bumi
sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527d9e692cbc3/simpan-bbm-untuk-kebutuhan-perusahaan--perlu-izin