Apakah menyimpan BBM Untuk Kebutuhan Perusahaan, Perlu Izin?

Tags




Pertanyaan :

Apakah menyimpan BBM Untuk Kebutuhan Perusahaan, Perlu Izin?

Dear Tim HO, apakah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan, yang menggunakan BBM (solar) produksi/non subsidi yang di supply oleh PT. anu (500.000 s.d 1.000.000 liter perbulan), dan memiliki tempat penampungan, namun BBM tersebut hanya digunakan untuk keperluan operasional internal perusahaan saja juga harus mengajukan Izin Penyimpanan BBM ke Dirjen Minerba? Dan kebetulan di daerah operasional tersebut tidak ada Perda terkait hal izin penyimpanan BBM. Atas jawabannya disampaikan terima kasih. 

Jawaban :
Pasal 1 angka 20 UU 22/2001 memberikan apa yang dimaksud dengan izin usaha:
“Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.”
Kami memahami bahwa perusahaan Saudara bermaksud untuk membeli Bahan Bakar Minyak (“BBM”) Non Subsidi dan bermaksud untuk menyimpan/menampungnya di dalam fasilitas penyimpanan milik perusahaan Saudara. Hal yang ingin Saudara tanyakan adalah jika BBM yang akan disimpan tersebut hanya ditujukan untuk keperluan sendiri sebagai Kontraktor Pertambangan, apakah masih tetap diperlukan untuk mengajukan Izin Usaha Penyimpanan?
Mengenai pertanyaan ini pertama-tama dapat kita lihat ketentuan di dalam Pasal 1 angka 13 UU 22/2001 yang menyatakan:
“Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan,dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi”
Ketentuan ini kemudian dirinci atau dijelaskan lebih lanjut di dalam Pasal 12 huruf c PP36/2004 yang menyatakan:
“Kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial
Hal yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan “untuk tujuan komersial”. Apakah untuk penggunaan dalam menjalankan usaha sebagai kontraktor pertambangan dapat dimaksud sebagai “tujuan komersial”. Penjelasan dari PP 36/2004 juga tidak memberikan penjelasan tersendiri mengenai definisi dari “tujuan komersial” ini.
Akan tetapi jika kita merujuk pada pengertian izin usaha dalam Pasal 1 angka 20 UU 22/2001, dapat dilihat bahwa izin usaha digunakan untuk kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Ini berarti jika kegiatan penyimpanan BBM yang dilakukan oleh perusahaan Anda tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan, maka berdasarkan peraturan tersebut, tidak diperlukan izin usaha.
Selain itu, kami juga telah melakukan riset dan konfirmasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan riset dan konfirmasi kami, kami mendapatkan jawaban bahwa jika BBM yang akan disimpan hanya akan dilakukan untuk kepentingan kegiatan operasional usaha sendiri (termasuk sebagai kontraktor pertambangan) maka tidak diperlukan Izin Usaha Penyimpanan. Kami juga mendapatkan jawaban tentang apakah yang dimaksud dengan “tujuan komersial”. Ketentuan yang menyangkut “tujuan komersial” tersebut ditujukan dengan maksud agar Izin Usaha Penyimpanan tersebut diperlukan oleh badan usaha yang melakukan usaha menyediakan fasilitas penyimpanan untuk kepentingan pihak lain dengan mendapatkan margin atau keuntungan dari usaha penyediaan fasilitas penyimpanan tersebut.
Jadi dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa selama tujuan perusahaan Saudara menyimpan BBM itu hanya untuk kepentingan sendiri dalam mendukung kegiatan operasional sebagai kontraktor pertambangan, maka tidak dibutuhkan Izin Usaha Penyimpanan. Namun, perlu menjadi perhatian dimana jangan sampai nantinya fasilitas penyimpanan yang dimiliki perusahaan Saudara digunakan juga untuk menyimpan BBM milik perusahaan lain apalagi jika perusahaan Saudara juga kemudian menjual sebagian/seluruh BBM yang perusahaan Saudara tampung itu kepada pihak lain. Karena hal demikian dalam praktiknya sering terjadi, dan pelanggaran atas hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur di dalam UU 22/2001.
Sebagai informasi, jika perusahaan Saudara melakukan kegiatan penyimpanan BBM untuk tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka perusahaan Saudara dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001:
Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan:
a.    Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b.    Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c.    Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d.    Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dasar Hukum:
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527d9e692cbc3/simpan-bbm-untuk-kebutuhan-perusahaan--perlu-izin

Perizinan Migas Bisa Lewat Online, 5 Hari Rampung

Tags
Selasa 15 Aug 2017

Kementerian ESDM telah memangkas perizinan-perizinan kegiatan usaha migas. Total dari 42 perizinan yang ada, kini menciut jadi tinggal 6 perizinan saja. Penyederhanaan izin-izin di sektor migas ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas.

Sampai tahun 2015, total ada 104 perizinan kegiatan usaha migas. Lalu tahun 2016 dipangkas menjadi 42 perizinan. Sekarang diciutkan lagi sehingga tersisa 6 perizinan saja. Kebijakan ini tentu memberi kemudahan bagi pelaku usaha migas.

Dari 6 jenis perizinan yang tersisa itu, 2 perizinan di sektor hulu migas dan 4 perizinan di hilir migas. Di hulu migas, hanya ada izin survei dan izin pemanfaatan data migas.


Sedangkan di hilir migas, sekarang cuma ada 4 izin, yaitu izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, izin usaha niaga.

"Sebelum 2015, Dirjen Migas itu mengeluarkan 104 perizinan, prosesnya di atas 50 hari. Kita melakukan usaha-usaha penyederhanaan, terakhir di Permen ESDM 29/2017 menjadi hanya 6 perizinan," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Berdasarkan SOP, perizinan harus diselesaikan dalam waktu 10-15 hari sejak persyaratan lengkap diterima Kementerian ESDM. Pengajuan 1 hari, kemudian evaluasi 7 hari, dan penerbitan izin oleh Menteri ESDM 2 hari.

Mulai akhir tahun ini, keenam izin itu dapat diajukan dengan secara online, pemohon izin tak perlu datang dan bertatap muka dengan pejabat Kementerian ESDM, juga tak perlu memakai jasa pihak ketiga alias calo untuk mengurus izin.

"Kita sudah mulai masuk ke perizinan online. Sekarang yang sudah online izin usaha pengangkutan migas. Lima lagi ditargetkan akhir tahun ini selesai," ujarnya.


Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Harya Adityawarman, menambahkan bahwa pengurusan izin migas akan makin cepat mulai 2018 karena semua sudah online.

Dengan sistem online, izin bisa diselesaikan dalam 4-5 hari, bukan 10-15 hari lagi. "Tentu dengan online jadi lebih cepat. Sepuluh hari kan maksimal, belum online semua. Kalau semua online, 4-5 hari bisa selesai," tutup Ego.


sumber https://finance.detik.com/energi/3601159/perizinan-migas-bisa-lewat-online-5-hari-rampung

Susi Ingin Subsidi Solar Bagi Nelayan Dicabut, Ini Penjelasannya

Tags
Jumat 25 Aug 2017


Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sempat menyatakan akan meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menghapus subsidi solar untuk nelayan. Wacana ini sempat menuai protes dari nelayan lantaran dirasa tak sesuai dengan kemampuan nelayan saat ini.

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja, mengatakan permintaan pencabutan subsidi solar tersebut bisa dilakukan setelah ketersediaan solar dipastikan bagi nelayan, khususnya yang berada di wilayah-wilayah terpencil, terluar dan terdepan Indonesia.

"Pada waktu itu ke Pertamina, Beliau menyampaikan, bahwa bagi nelayan, mereka sanggup membeli solar dengan harga mahal. Kenapa? Karena tidak ada solar. Di daerah-daerah terpencil, itu kan saking begitu tidak ada solarnya sehingga dia solar harga berapa pun dia sanggup membeli," katanya, saat wawancara khusus dengan detikFinance di kantornya, Jakarta, Kamis (24/8/2017).



 
Pasalnya, minimnya ketersediaan solar bagi nelayan justru membuat harga solar subsidi yang dibeli jauh lebih mahal dibanding yang tak disubsidi. Sehingga ketersediaan menjadi isu penting yang harus diselesaikan. Setelah pasokan aman, nelayan pun dirasa mampu membeli solar dengan harga non subsidi, menyusul hasil tangkapan yang kini melimpah di laut.

"Artinya, sebetulnya kuncinya bukan di harga, tapi ketersediaan. Jadi beliau (Menteri Kelautan dan Perikanan) minta supaya Pertamina mendahulukan ketersediaan dulu. Harga enggak ada masalah. Karena nelayan di daerah-daerah ujung itu biasa membeli dengan harga mahal. Daerah kita (nelayan) itu kan enggak ada yang daerah kota. Nelayan itu di ujung-ujung, di mana suplai solarnya sulit. Kadang ada, kadang enggak, cuaca buruk susah," jelas Sjarief.

"Jadi ketersediaan dulu, baru subsidinya enggak usah. Kalau sudah tersedia, baru subsidi bisa dipotong. Karena harganya dibandingkan dengan harga dia yang dulu. Dia bisa beli Solar sampai harga Rp 30 ribu per liter. Dengan non subsidi mungkin Rp 10 ribu-Rp 11 ribu," tukasnya. 



sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3614342/susi-ingin-subsidi-solar-bagi-nelayan-dicabut-ini-penjelasannya

Ini Dia Temuan 9 Ladang Migas Baru di RI

Tags

Badan Geologi Kementerian ESDM telah merekomendasikan penetapan 9 wilayah kerja (WK/blok) migas baru pada 2016. Sebagian besar blok migas baru yang ditemukan berada di Indonesia Timur.

"Untuk 2016, Badan Geologi sudah mampu merekomendasikan 9 WK Migas. Fokus kita adalah ke Indonesia Timur, daerah yang masih frontier, misalnya Kalimantan Utara," kata Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Sembilan rekomendasi blok migas baru tersebut tersebar di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Di Kalimantan ada South Bengara dan Sebatik. Kemudian di Sulawesi ada Tomini Bay V, Balantak, West Morowali, Tomori, Enrekang. Sedangkan di Papua ada Akimeugah dan Mamberamo.


Kegiatan pencarian cadangan migas dilakukan di wilayah-wilayah yang masih memiliki cekungan-cekungan sedimen dengan status kekurangan data.
"Penemuan rembesan minyak dan gas menunjukkan adanya potensi pada daerah tersebut," ucap Rida.

Diharapkan dengan penambahan data dan analisa dapat diusahakan penemuan cadangan baru pada daerah tersebut.

Sementara untuk 2017 ini, Badan Geologi menargetkan 9 lokasi rekomendasi WK Migas, yaitu di MNK Kutai, Buru, Obi-Bacan, Seram Barat, Bintuni (Maybrat), Biak-Numfor, Wamena, Aru-Tanimbar, dan Sahul.

Pada 2016, Badan Geologi juga merekomendasikan 16 wilayah prospek panas bumi, 13 wilayah prospek batu bara, dan 23 wilayah prospek mineral.

sumber:https://finance.detik.com/energi/d-3618264/ini-dia-temuan-9-ladang-migas-baru-di-ri?_ga=2.44446497.443435434.1503924444-1567363976.1503500993

BBM NONSUBSIDI, Harga Dexlite dan Solar Naik per 1 September

Tags
JAKARTA - Harga Dexlite dan Solar Nonsubsidi naik sebesar Rp 100-200 per liter mulai 1 September, menyusul mulai merangkak naiknya harga solar dalam Means of Platts Singapore (MOPS).
Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan MOPS Solar sudah naik cukup signifikan yakni dari US$45 per barel menjadi US$53 per barel.
Dengan demikian, perseroan menaikkan harga Dexlite sebesar Rp200 per liter dan Solar Nonsubsidi Rp100 per liter. Solar Nonsubsidi yang dimaksud bukanlah Pertamina Dex, melainkan Solar dengan harga nonsubsidi yang dijual di beberapa SPBU dekat lokasi tambang.
"Dexliter naik dari Rp6.450 per liter menjadi Rp6.650 per liter. Solar Nonsubsidi naik dari Rp6.250 per liter ke Rp6.350 per liter," kata di Gedung Parlemen, Kamis (1/9/2016).
Sementara itu, perseroan tidak mengubah harga Pertalite dan Pertamax Series. Hal tersebut karena MOPS bahan bakar jenis ini hanya naik tipis dari US$44-US$46 per barel ke US$51 per barel. "Masih untung meski kecil, biar saja (tidak naik) agar market share naik," jelasnya.
Pertalite saat ini dijual pada harga Rp6.900 per liter dan Pertamax RON 92 Rp7.450 per liter. Harga Pertalite dan Pertamax Series yang tetap ini juga bagian dari strategi perusahaan.
Pertamina juga sengaja menahan harga kedua bahan bakar jenis ini guna menyiapkan masyarakat agar siap memakai BBM Euro IV yang lebih baik dan bersih. Pasalnya, konversi ke Euro IV sudah tidak bisa dihindari. "Masih dibahas dengan pemerintah (kapan beralih ke Euro IV), tetapi antara 2019-2020 mulai bertahap," katanya.


sumber:http://industri.bisnis.com/read/20160902/44/580511/bbm-nonsubsidi-harga-dexlite-dan-solar-naik-per-1-september

Informasi harga keekonomian HSD Solar Industri PT.Pertamina (persero), periode 1 - 14 Agustus 2017

Berikut kami sampaikan informasi harga keekonomian HSD Solar Industri PT.Pertamina (persero), periode 1 - 14 Agustus 2017
  
MINYAK SOLAR / HSD (High Speed Diesel) 
HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah I)        = Rp 7.800,-
HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah II)       = Rp 7.800,-  
HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah III)      = Rp 7.900,-  
HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah IV)     = Rp 8.050,-
*) Harga tersebut diatas belum termasuk ppn, pph dan pbbkb



Keterangan :

Wilayah I    : Sumatera, Jawa, Bali, Madura
Wilayah II   : Kalimantan
Wilayah III  : Sulawesi, NTB
Wilayah IV : Maluku, NTT, Irian Jaya

Dapatkan penawaran solar industri dengan harga terbaik dari kami.
hubungi:  081347733327
email :     nanohsd@gmail.com